Dasar Hukum Investasi

Pernahkah anda banyangkan, seandainya setiap bulan kita melakukan investasi sebesarRp 100.000 selama 10 tahun dengan bunga atau hasil investasi sebesar 10% per tahun, berapakah jumlah uang kita pada tahun kesepuluh tersebut? Hasilnya adalah 999.999.

Tentunya, ini merupakan angka yang fantastis mengingat kita hanya menyisihkan dana sekitar Rp 3000 setiap hari. Oleh karena itu, tidak salah jika Einstein pernah mengatakan bahwa keajaiban dunia kedelapan adalah penjumlahan, dalam istilah perekonomian diplesetkan menjadi sistem bunga berbunga.

Kembali pada contoh sebelumnya. Bayangkan jika seandainya kita menyisihkan dana yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih lama.

Tentunya, kita akan mendapatkan imbal hasil investasi yang lebih fantastis lagi. Hasil jauh yang lebih tinggi juga bisa kita dapatkan jika kita melakukan investasi pada instrumen yang memberikan bunga lebih dari 10% per tahun.

Dari hal tersebut, kita bisa melihat, setidaknya ada tiga hukum investasi, yaitu dana,waktu dan interest (suku bunga). Semakin besar dana yang kita investasikan, semakin tinggi imbal hasil investasi yang kita dapatkan.

Semakin lama kita melakukan investasi, semakin tinggi juga imbal hasil investasi yang kita dapatkan. Semakin besar suku bunga yang kita terapkan dalam investasi, semakin tinggi juga imbal hasil investasi yang kita dapatkan.

Namun, khusus untuk yang satu ini, kita juga perlu memahami bahwa semakin besar suku bunga yang ada, semakin besar pula risiko yang akan kita hadapi.

Dalam investasi, selalu berlaku prinsip high risk, high return. Kita harus menilai diri sendiri dulu, apakah kita bersedia menanggung resiko.

"Investasi memang berisiko, tetapi tidak berinvestasi lebih berisiko lagi"